Bismillahir-Rahmaanir-Rahim
Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan
cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai
mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu,
padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19)
Sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya
melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan,
menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan
kewajiban daripada menuntut hak.
Dalam berinteraksi dalam rumah
tangga, seorang suami memiliki beberapa kewajiban yang harus
dipenuhinya. Kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah:
Pertama, membayar mahar dengan sempurna.
Kedua, memberi nafkah. Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada Allah
dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat
Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan
kewajiban kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan
baik.”
Ketiga, suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya.
Keempat, melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah
swt., “Hai orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu
dari api neraka.”
Kelima, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)
Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya
adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang
paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)
Di antara bentuk
perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah, meminta pendapat dalam
urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga penampilan, dan membantu
tugas-tugas istri di rumah.
Iblis menjadikan perceraian
pasangan suami-istri sebagai prestasi tertinggi tentaranya. Karena itu,
Islam mencegah perbuatan yang bisa menyebabkan perselisihan suami-istri.
Jika cekcok dengan pasangan hidup Anda, segera selesaikan masalahnya.
Upayakan selesaikan masalah rumah tangga sendiri. Jangan menghadirkan
pihak ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan seseorang yang bisa
menjadi hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.
Seiring
dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan, kadang
ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu dengan
mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun komunikasi yang
positif. Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami betul
cara berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam keluarga.
Bahkan untuk urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama. Insya
Allah, Allah swt. akan memberi kebaikan yang banyak dalam keluarga Anda.
Aamiin.
sumber : I Love Hijab
No comments:
Post a Comment