Monday, March 24, 2014

... Cara Memperlakukan Istri ...

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim

Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa: 19)

Sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban daripada menuntut hak.

Dalam berinteraksi dalam rumah tangga, seorang suami memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhinya. Kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah:

Pertama, membayar mahar dengan sempurna.

Kedua, memberi nafkah. Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik.”

Ketiga, suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya.

Keempat, melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Kelima, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)

Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (Tirmidzi)

Di antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah, meminta pendapat dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga penampilan, dan membantu tugas-tugas istri di rumah.

Iblis menjadikan perceraian pasangan suami-istri sebagai prestasi tertinggi tentaranya. Karena itu, Islam mencegah perbuatan yang bisa menyebabkan perselisihan suami-istri. Jika cekcok dengan pasangan hidup Anda, segera selesaikan masalahnya. Upayakan selesaikan masalah rumah tangga sendiri. Jangan menghadirkan pihak ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan seseorang yang bisa menjadi hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.

Seiring dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan, kadang ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu dengan mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun komunikasi yang positif. Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami betul cara berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam keluarga. Bahkan untuk urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama. Insya Allah, Allah swt. akan memberi kebaikan yang banyak dalam keluarga Anda. Aamiin.

 sumber : I Love Hijab

No comments:

Post a Comment