Tanya :
Bagaimana hukumnya jika seseorang lupa punya hutang sampai ia meninggal?
Jawab :
Bismillahirrahmanirrahim, persoalan hutang adalah perkara yang terkait
dengan hak-hak yang ada pada harta, dan hak seperti ini tidaklah gugur
walau seseorang yang berhutang tersebut wafat. Bahkan Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin akan tergantung karena sebab hutangnya hingga
hutang tersebut terbayarkan atasnya.” Diriwayatkan oleh al-Imam
at-Tirmidzi di dalam as-Sunan dan dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani.
Makna al-mu’allaq (tergantung) yaitu terpenjarakan sehingga tidak masuk kedalam surga.
Hadits ini menunjukkan anjuran untuk bersegera membayarkan hutang
seorang mukmin yang telah wafat. Dan seorang yang telah meninggal dunia
akan tersibukkan dengan hutangnya hingga hutang tersebut terbayarkan
–yaitu oleh ahli warisnya dari harta warisan si mayit-.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِى بِهاَ أَوْ دَيْنٍ
“Setelah penuntasan wasiat yang diwasiatkan atau hutang.”
Dimana harta yang ditinggalkan oleh si mayit kepada ahli warisnya
tidaklah dibagikan setelah dari harta tersebut dikeluarkan hak berupa
hutang atau wasiat.
Wallahu A’lam
( Habib Sultan Maulana)
No comments:
Post a Comment