Thursday, May 23, 2013

LUPA MEMPUNYAI HUTANG SAMPAI MENINGGAL

Tanya :

Bagaimana hukumnya jika seseorang lupa punya hutang sampai ia meninggal?

Jawab :

Bismillahirrahm­anirrahim, persoalan hutang adalah perkara yang terkait dengan hak-hak yang ada pada harta, dan hak seperti ini tidaklah gugur walau seseorang yang berhutang tersebut wafat. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin akan tergantung karena sebab hutangnya hingga hutang tersebut terbayarkan atasnya.” Diriwayatkan oleh al-Imam at-Tirmidzi di dalam as-Sunan dan dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani.

Makna al-mu’allaq (tergantung) yaitu terpenjarakan sehingga tidak masuk kedalam surga.
Hadits ini menunjukkan anjuran untuk bersegera membayarkan hutang seorang mukmin yang telah wafat. Dan seorang yang telah meninggal dunia akan tersibukkan dengan hutangnya hingga hutang tersebut terbayarkan –yaitu oleh ahli warisnya dari harta warisan si mayit-.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِى بِهاَ أَوْ دَيْنٍ
“Setelah penuntasan wasiat yang diwasiatkan atau hutang.”
Dimana harta yang ditinggalkan oleh si mayit kepada ahli warisnya tidaklah dibagikan setelah dari harta tersebut dikeluarkan hak berupa hutang atau wasiat.

Wallahu A’lam

( Habib Sultan Maulana)

No comments:

Post a Comment